Penggunaan Lampu Lightbar: Apa yang Perlu Diketahui?
Di Indonesia, peraturan lalu lintas mengatur penggunaan lampu lightbar pada kendaraan secara ketat. Hal itu terjadi karena banyak kendaraan yang memasang lampu lightbar. Peraturan ini terutama berlaku untuk lampu berwarna biru, merah, atau kuning. Kendaraan tersebut memerlukan tanda darurat atau prioritas di jalan. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu darurat yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Berikut adalah regulasi yang mengatur pihak terkait dalam penggunaan lampu lightbar di Indonesia.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Peraturan ini menjelaskan secara detail penggunaan lampu isyarat pada kendaraan. Selain itu, Pasal 134 dan 135 menjelaskan kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya. Sebagai contoh, beberapa kendaraan di antaranya diizinkan untuk memasang lampu isyarat seperti lightbar.
Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Lampu Rotator atau Lightbar dengan Warna Tertentu diantaranya :
- Polisi hanya memperbolehkan penggunaan lampu rotator biru pada kendaraan dinasnya. Kendaraan dinas polisi memiliki prioritas utama, dan lampu biru menandakan adanya patroli atau tugas penegakan hukum di jalan.
- Ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan mobil yang digunakan oleh petugas pengawal menggunakan lampu rotator merah. Kendaraan-kendaraan ini juga mendapatkan prioritas di jalan saat menjalankan tugas darurat.
- Kendaraan pengawasan, mobil derek, kendaraan proyek, atau kendaraan yang bergerak lambat diperbolehkan menggunakan lampu rotator kuning. Lampu ini berfungsi memberikan peringatan kepada pengendara lain untuk berhati-hati.
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 59 ayat 5 melarang penggunaan lampu rotator pada kendaraan yang tidak diizinkan. Dengan demikian, kendaraan lain tidak boleh menggunakan lampu rotator berwarna biru, merah, atau kuning. Selanjutnya, aparat penegak hukum akan memberikan sanksi kepada pelaku penyalahgunaan lampu isyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Sanksi untuk Pelanggaran Penggunaan Lightbar
Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menetapkan sanksi bagi penggunaan lampu lightbar yang tidak sesuai regulasi. Oleh karena itu, polisi akan mengenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan kepada pengendara yang terbukti menggunakan lampu isyarat atau rotator tanpa izin.
4. Larangan Kendaraan Pribadi Menggunakan Lampu Lightbar
Polisi sangat melarang penggunaan lightbar oleh kendaraan pribadi tanpa izin resmi di Indonesia dan akan menilang kendaraan pribadi yang memasang lampu rotator biru, merah, atau kuning tanpa wewenang, untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah penyalahgunaan kendaraan darurat di jalan raya.
5. Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa kendaraan tertentu, selain yang disebutkan secara langsung dalam regulasi, dapat menggunakan lightbar dengan izin khusus. Sebagai contoh, kendaraan pengawalan pejabat tinggi negara atau kendaraan pengamanan konvoi resmi dapat mendapatkan izin berdasarkan kebutuhan operasional.